JAKARTA - Polri menyatakan telah menetapkan 45 tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Puluhan tersangka itu berasal pengungkapan beberapa kasus.
"Dittipideksus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, 12-19 Oktober 2021 telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 21 Oktober.
Puluhan tersangka itu diamankan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah untuk memberantas pinjol ilegal.
Kemudian, dari puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Mulai dari pemodal hingga penagih utang.
"Jadi 45 tersangka itu tentu memiliki peran-peran yang berbeda. Mulai dari pendana atau pemodal," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
"Kemudian memiliki peran yang melakukan debt collector atau melakukan penagihan. Kemudian ada yang memiliki peran melakukan tindak pidana di luar itu, misalnya di dalam penagihan melakukan pengancaman, itu bisa dikenakan juga pasal pengancaman," sambungnya.
Selain itu, puluhan tersangka tersebut juga hasil beberapa pengungkapan. Pertama, pengungkapan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat. Di mana, 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya mengamankan 13 tersangka. Belasan tersangka ini diamankan di Cipondoh, Gunung Sahari, Kelapa Gading, Sukabumi hingga Palmerah.
Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka yang ditangkap di Depok. Polda Jawa Tengah menangkap satu tersangka di Danurejang, Polda Jawa Timur dengan tiga tersangka, dan Polda Kalimantan Barat dengan mengamankan dua orang.