Jadi Buronan, Bos Pinjol Ilegal di Surabaya Kabur ke Luar Negeri
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dalam rilis kasus pinjol di Polda Jatim

Bagikan:

SURABAYA - Polda Jawa Timur kini memburu bos perusahaan pinjaman online (pinjol) di Surabaya. Bos PT Duyung Sakti Indonesia itu kabur ke luar negeri. 

"Bos atau pimpinan pinjol itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ada di luar negeri. Sekarang tim Siber sedang memburu bos pinjol, yang memberi perintah ketiga tersangka pinjol di Surabaya," kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, di Surabaya, Selasa, 26 Oktober.

Tapi Nico tak menyebutkan negara yang disinggahi bos pinjol di Surabaya untuk pelarian. Polda Jatim menurutnya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri.

"Kalau si bos pinjol itu kembali pasti kami tangkap, karena dia dari Indonesia," ujarnya.

PT Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal alias tak berizin, berlokasi di Sukomanunggal Surabaya. Para nasabah pinjol terus mendapat penagihan dan ancaman, meski telah melunasi pinjaman. 

"Modus dari Duyung Sakti itu setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan terkait, nasabah yang tidak membayar menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih," katanya. 

Sebelumnya Polda Jatim menetapkan tiga orang tersangka penagih hutang alias Debt Collector (DC) pinjol, dari PT Duyung Sakti Indonesia. 

Ketiga tersangka yakni Alditya Puji Pratama (27) asal Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) dan Anggi Sulistya Agustina (31) asal Kabupaten Bogor. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 27, 29, dan 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.