Pinjol Ilegal Dikendalikan dari Luar Negeri, Punya <i>Server</i> di Singapura, India, dan China
Pinjol Ilegal dapat dana dari luar negeri (Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Di tengah maraknya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal di RI, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengungkapkan pinjol mendapat pendanaan sebesar 34 persen dari asing.

Data tersebut didapat SWI dari data Kementerian Kominfo. Selain itu, pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia juga mempunyai server di luar negeri, mulai dari Singapura, India, hingga China.

“Dari luar untuk disalurkan di Indonesia. Pelaku mengendalikan dari luar negeri,” ungkap Tongam sebagaimana CNBC pada Selasa 26 Oktober 2021.

Dia juga memaparkan pada Juni lalu hanya ada sekitar 22 persen server pinjol di RI. Sementara sebesar 40 persen tidak diketahui asalnya karena beraktivitas lewat media sosial, dan sisanya berasal dari luar negeri.

Kepolisian juga mencurigai dana pinjol ilegal tersebut berasal dari luar negeri. Ini berdasarkan pengumpulan informasi dari para pelaku pinjol ilegal yang berhasil diringkus.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman terkait gerak-gerik pinjol guna dilakukan penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika.

Dana pinjol ilegal tersebut diduga berasal dari luar negeri, namun ada juga dugaan dana berasal dari dalam negeri. Brigjen Helmy juga memaparkan pihaknya menemukan remitansi atau pengiriman uang dari luar negeri setelah dilakukan penyelidikan. Dari temuan tersebut, remitansi hanya melakukan aktivitas penyimpanan.

“Karena dari beberapa kegiatan penyelidikan yang kita lakukan ada beberapa yang sebagai remitansi, legal berdasarkan Bank Indonesia. Namun tugasnya kewenangan mengirim dan menerima tidak menyimpan. Kami menerima fakta remitansi yang juga selain mengirim dan menyimpan sedang dilakukan pendalaman,” ungkap Helmy dalam konferensi pers pada Senin 25 Oktober 2021.