Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution meminta istri kliennya untuk bersabar dan menerima proses penahanan. Sebab, semua sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Saya berharap istri dari klien saya dari dr Richard Lee dalam hal dr Reni bisa bersabar bisa memahami proses hukum yang ada," ujar Razman kepada wartawan, Selasa, 28 Desember.

Meski, kata Razman, sebagai seorang perempuan bahkan istri, perasaan khawatir akan selalu ada. Terlebih, diyakini dr Richard Lee tidak bersalah dalam kasus ilegal akses tersebut.

"Saya paham perasaan dari dr Reni saya paham perasaan beliau bagaimana seorang istri suaminya ditahan," kata Razman.

Karena itu, sebagai kuasa hukum, lanjut Razman, dirinya hanya bisa memberikan pandangan terkait proses hukum. Di mana, semua telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tugas saya sebagai lawyer untuk memberikan pandangan-pandangan hukum," kata Razman.

Sebagai informasi, perasan istri tersangka kasus ilegal akses itu tercermin dalam unggahan di akun Instagramnya @renieffendi24. Di mana, dia sangat terpukul usai mendengar kabar suaminya ditahan di Polda Metro Jaya.

"Sumpah nulis ini sampe gemeter dapat kabar buruk dari suami @dr.richardlee_official ditahan kepolisian. Apa dasarnya suami saya ditahan, gak rela suami saya ditahan. Jelas2 suami saya tidak bersalah bukan kriminal, tidak merugikan orang lain, apa dasarnya suami saya ditahan," tulisnya.