Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan ilegal akses tak hanya menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka. Penyidik juga menjadikan pria bernama Hans Pratama sebagai tersangka.

"Hans Pranata (juga) tersangka," ujar pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution kepada wartawan, Rabu, 8 September.

Menurut Razman, Hans merupakan kreator sekaligus pengunggah konten yang dianggap ilegal akses. Meski, dilakukan atas persetujuan kliennya.

"(Hans) Dia kreator, dia yang post, tapi atas persetujuan dr. Richard," kata Razman.

Meski demikian, Razman menekankan, unggahan yang disebut sebagai ilegal akses itu tidak menggunakan akun lama. Semua menggunakan akun media sosial baru tapi terkoneksi.

"Sekali lagi diposting bukan menggunakan akun lama, dan tidak email lama. Jadi itu semua baru," tandas Razman.

Sebagai informasi, Dr Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Agustus. Penangkapan itu karena dia secara sengaja menghapus unggahan di akun Instagramnya.

Padahal, akun @dr.richard_lee sudah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Dalam kasus ini, dr Richard disangkakan dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.