JAKARTA - Polisi kembali menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka. Kali ini terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.
Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka di kasus ilegal akses pada 11 Agustus 2021.
"Jadi ada dua laporan polisi oleh Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 5 April.
Dalam kasus pencemaran nama baik, Richard Lee diduga menghina Kartika Putri pada Januari 2021.
Kala itu, Richard membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah di kanal YouTube-nya. Di mana, krim itu dianggap berbahaya.
Richard menyebut produk kecantikan itu mengandung merkuri dan hidrokuinon. Ternyata, krim merupakan barang palsu yang dibeli secara online dari Helwa.
"Jadi apa benar produknya itu produknya si Helwa itu kan kita enggak tahu, namanya produk online," kata Auliansyah.
BACA JUGA:
Namun, produk Helwa yang juga dipromosikan Kartika Putri itu sudah seuai aturan. Sementara produk yang dibeli Richard Lee itu dikeluarkan tahun 2019.
Sedangkan, di tahun 2020 produk Helwa yang dipromosikan oleh Kartika Putri sudah memiliki label BPOM.
"Jadi beda itu produk 2019, sedangkan Kartika Putri produk 2020," kata Auliansyah.