Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI akan tetap mengeluarkan rekomendasi setelah ditemukannya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam Asesemen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Mochamad Najih untuk menanggapi keberatan dan penolakan KPK menjalankan tindakan korektif yang batasnya hari ini atau Senin, 16 Agustus.

"Proses masih jalan terus dan akan dijalankan sesuai mekanisme di Ombudsman Republik Indonesia," kata Najih kepada wartawan, Senin, 17 Agustus.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah bersiap melahirkan rekomendasi terkait TWK pegawai KPK. Saat ini, kata Najih, proses penerbitan rekomendasi sudah masuk dalam tahapan mitigasi keberatan dan resolusi monitoring.

"Jika LAHP tetap tidak dilaksanakan baru akan diterbitkan rekomendasi Ombudsman RI ke Presiden dan DPR," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan keberatan dan tak akan menjalankan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI setelah ditemukan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan TWK.

Ada 13 poin keberatan KPK yang berujung pada penolakan melaksanakan tindakan korektif sesuai laporan Ombudsman RI.

Poin tersebut di antaranya komisi antirasuah menganggap Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

KPK juga memandang bahwa legal standing pelapor, yaitu para pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK bukan masyarakat penerima layanan KPK sebagai pihak yang berhak melapor ke Ombudsman.

Tak hanya itu, komisi antirasuah menyebut tindakan korektif dari hasil laporan Ombudsman RI tak memiliki hubungan sebab akibat dan bertentangan antara kesimpulan dengan laporan akhir.