Luhut: Selama COVID-19 Masih Menjadi Pandemi, PPKM Akan Tetap Digunakan
Menko Marves Luhut Pandjaitan/DOK Kemenko Marves

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sering mendapat pertanyaan soal kemungkinan PPKM dihentikan.

Luhut menjelaskan, PPKM akan terus berlaku selama pandemi COVID-19 masih melanda di Indonesia. Hal ini ia katakan usai mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus.

"Saya ingin menjelaskan bahwa selama COVID-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus

Luhut menuturkan, jika suatu daerah menunjukkan situasi COVID-19 yang semakin membaik, maka PPKM akan diturunkan secara bertahap ke level yang lebih rendah, bukan dihentikan.

"Jika situasi COVID-19 semakin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level yang lebih rendah, dimana level 2 dan 1 nantinya akan mendekati situasi kehidupan new normal. Oleh karena itu, evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat," tuturnya.

Luhut menekankan terdapat tiga

pilar utama dalam hal penanganan pandemi COVID-19. Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, kedua penerapan 3T yang tinggi, dan

ketiga adalah kepatuhan 3M terutama soal

penggunaan masker yang baik.

Luhut mengatakan, dalam menangani pandemi ini, pemerintah selalu mengedepankan keseimbangan antara aspek

kesehatan dan ekonomi.

"Pembukaan kembali mobilitas dan aktivitas masyarakat harus dilakukan secara gradual, seiring dengan peningkatan cakupan vaksinasi, kepatuhan terhadap protokol Kesehatan dan kecepatan testing, tracing dan treatment. Sehingga, tidak menimbulkan penyebaran COVID-19 secara signifikan," jelas Luhut.

Sebelumnya, luhut mengumumkan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali diperpanjang selama sepekan ke depan.

Luhut mengakui kasus COVID-19 pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya. Namun, ia menyebut mobilitas masyarakat kembali meningkat seperti kondisi normal.

"Hal ini mengindikasikan peningkatan mobilitas masyarakat yang cukup signfikan dibanding pada awal bulan Juli lalu. Di satu sisi ini menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat namun beresiko terhadap meningkatnya kasus pada 2 hingga 3 minggu ke depan jika kita tidak berhati-hati. Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," ucap Luhut.

Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

Ada sejumlah perubahan aturan dalam penerapan PPKM saat ini. Pemerintah melonggarkan kapasitas kegiatan di tempat ibadah. kini tempat ibadah diperbolehkan berisi maksimal 50 persen. Sebelumnya, tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen.

Pemerintah juga memperbolehkan kegiatan olahraga di luar ruangan (outdoor) yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperlonggar kapasitas pengunjung mal atau pusat perbelanjaan dalam perpanjangan PPKM ini menjadi 50 persen. Restoran dalam mal juga dibolehkan melayani dine in.