PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Beri Pelonggaran Industri Orientasi Ekspor Boleh Beroperasi 100 Persen
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 hingga 16 Agustus. Kebijakan pengetatan dalam rangka penanganan COVID-19 ini sudah tiga kali diperpanjang. 

Namun, kali ini pemerintah memberikan pelonggaran di sektor ekonomi yakni dibolehkannya beroperasi 100 persen industri berorientasi ekspor.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan meski sudah dibolehkan beroperasi, perusahaan-perusahaan di sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya tetap harus melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Airlangga juga mengatakan pemerintah bakal menutup perusahaan-perusahaan yang menjadi klaster penyebaran COVID-19.

"Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster ditutup selama 5 hari," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 9 Agustus.

Airlangga mengatakan pengaturan ini berlaku untuk wilayah-wilayah yang diberlakukan PPKM level 3 dan juga level 4.

Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan diharapkan minggu ini sudah disusun semua prokes, agar industri esensial basis ekspor bisa segera beroperasi.

"Agar mulai minggu depan bisa diioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen. Staf dibagi minimal dalam dua shift," kata Luhut.

Sebagai informasi, rencana ini sesuai dengan permintaan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. Ia mengatakan perekonomian memang harus tetap berjalan di tengah upaya penanganan COVID-19.

Arsjad mengatakan jika sektor usaha manufaktur tidak segera dibuka maka Indonesia akan kehilangan peluang mendapatkan permintaan global.

"Kalau tidak dilakukan 100 persen akan sulit sekali. Kami industri yang esensial adalah ekspor oriented. Ada global demand. Kita Indonesia harus bisa ambil posisi yang utama bantu supply chain dunia," tuturnya dalam acara 'Dialog Ekonomi tentang Kinerja Ekonomi Kuartal II-2021', secara virtual, Kamis, 5 Agustus.

Meski begitu, Arsjad menekankan pembukaan sektor usaha tersebut harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Hal ini untuk menghindari kenaikan kasus COVID-19.

Tak hanya manufaktur, kata Arsjad, sektor retail seperti pusat perbelanjaan atau mal juga harus dibuka. Arsjad menilai dengan membuka pusat perbelanjaan maka akan mengerek angka konsumsi masyarakat yang kemudian memberi efek kepada perekonomian nasional.

Menurut Arsjad, pengoperasian mal bisa dilakukan dengan mensyaratkan para pekerjanya telah melakukan vaksinasi dan pengunjung mal harus menunjukkan kartu vaksin.