Pelonggaran PPKM: <i>Dine In</i> Boleh 50 Persen, Mal Buka Sampai 21.00
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan seiring membaiknya kondisi COVID-19 di Tanah Air serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat. 

Salah satunya adalah kapasitas dine in atau makan di tempat di pusat perbelanjaan atau mal yang kembali dilonggarkan.

Seperti diketahui, sebelumnya kapasitas dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen. Namun kini dinaikkan menjadi 50 persen. Begitu juga dengan jam operasi pusat perbelanjaan yang awalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat, kini diberikan penambahan menjadi 21.00 waktu setempat.

"Pertama, penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mal diperpanjang menjadi jam 21.00, uji coba dilakukan di 1000 outlet di luar mal dan ruang tertutup dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 30 Agustus.

Tak hanya itu, Luhut mengatakan, seluruh industri atau pabrik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial) sudah dapat beroperasi 100 persen dengan staf minimal dibagi menjadi 2 shift

“Selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi. Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021," katanya.

Luhut mengatakan, per 29 Agustus total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya telah mencapai 13,6  juta orang.

"Dari total 13,6 juta orang tersebut, terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas oleh sistem," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran COVID-19. Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021.