Bagikan:

JAKARTA - Komisi IX DPR RI menyoroti pelonggaran pada enam sektor ekonomi usai pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. 

Di antaranya, sektor perdagangan, perkantoran, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan. Adapun syarat wajib yang harus dipenuhi untuk enam sektor tersebut adalah sertifikat vaksinasi COVID-19.

Namun, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena mengingatkan bahwa pelonggaran kegiatan tersebut harus dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Bisa kita lihat bahwa pelonggaran atau penyesuaian dilakukan, tapi tentu dengan melaksanakan prokes," ujar Melki kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.

Dia sepakat, sertifikat vaksin menjadi syarat pada setiap kegiatan di enam sektor tersebut. Menurutnya, kartu vaksin penting dimiliki masyarakat untuk memberikan jaminan kesehatan ketika beraktivitas di fasilitas publik.

Legislator Partai Golkar ini yakin kehidupan dan roda ekonomi masyarakat kedepan akan membaik, jika prokes juga dijalankan dengan disiplin.

"Prokes, vaksinasi dan berbagai catatan untuk menjaga kesehatan kita dan kehidupan bersama, tapi secara pelan-pelan juga kehidupan ekonomi bisa dibuka lebih jauh lagi," kata Melki.

 

 

Seperti diketahui, penerapan PPKM pada Kabupaten/Kota di luar Jawa - Bali meliputi 45 Kabupaten/Kota untuk yang menjalankan PPKM Level 4. Sementara PPKM Level 3 diterapkan pada 302 Kabupaten/Kota dan PPKM Level 2 diterapkan di 39 Kabupaten/Kota.

Penetapan Kabupaten/Kota yang masuk ke PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level Asesmen Situasi menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah testing, dan populasi penduduk.

Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali memiliki beberapa perubahan aturan: 

  1. Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat.
  2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100 persen prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
  3. Restoran diperbolehkan makan di tempat, max 50 persen kapasitas, dengan Prokes ketat.
  4. Mall/Pusat Perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, max 50 persen kapasitas. Wajib masker.
  5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, dengan prokes ketat.

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang akan diterapkan PPKM Level 4, akan dilakukan sedikit perubahan pengaturan, yaitu: 

  1. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster ditutup 5 hari. 
  2. Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, max 25 persen kapasitas atau 30 orang, dengan Prokes ketat.