Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui akun YouTube Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli, malam.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena, mengatakan pengumuman Presiden malam ini memberikan kepastian terkait dengan konsep dan waktu PPKM Darurat yang masih akan dijalankan dengan berbagai penyesuaian usulan daerah.

"Konsep ini harus segera disosialisasikan dan dijalankan sehingga niat pemerintah untuk menekan kenaikan angka COVID-19, tetap menjaga kapasitas rumah sakit dan aspek ekonomi sosial juga terjaga dengan baik," ujar Melki kepada wartawan, Selasa, 20 Juli, malam.

Kedua, sektor hulu harus menjadi ujung tombak untuk menahan mobilitas dan menjalankan Prokes dengan benar dengan kelonggaran yang sudah diberikan dari kebijakan PPKM Darurat. Sementara sektor hilir harus menjadi perhatian karena hingga saat ini angka positif masih relatif tinggi walaupun sudah mulai bisa dikendalikan.

"Sektor hulu harus diperkuat dengan kapasitas rumah sakit, baik itu obat maupun alat kesehatan benar-benar dipastikan siap. Sektor hilir untuk tetap menjaga pelayanan kesehatan kita yang ideal, optimal, baik bagi pasien COVID-19 maupun pasien penyakit lainnya," kata Melki.

Ketiga, segera melakukan proses penanganan kepada yang sudah terkonfirmasi positif. "Komitmen presiden tadi memberikan kita keyakinan bahwa bagi pasien yang sedang melakukan isolasi mandiri mereka juga tetap akan dibantu melalui pola semacam telemedicine atau dikontak oleh tenaga kesehatan," jelasnya.

Keempat, terkait dengan sektor ekonomi. Banyak UMKM yang sudah dibuka oleh Presiden, dilonggarkan, dengan berbagai regulasi atau pembatasan khusus. Tentu, kata Melki, ini adalah ruang bagi masyarakat kecil untuk tetap bekerja.

"Tapi tentu dengan Prokes yang lagi-lagi harus dilaksanakan dengan ketat untuk menghindari penularan yang tinggi ketika beraktivitas di luar," terang politikus Golkar itu.

Legislator NTT itu mengaku mengapresiasi keputusan Presiden malam ini karena dengan keputusan tersebut sektor kesehatan tetap diutamakan. Pada saat yang sama, sektor ekonomi dipastikan tetap dibuka dengan pembatasan dan juga prokes yang ketat.

Selain itu, di aspek sosial juga ada perlindungan bagi kelompok kategori paling terdampak. Yakni bantuan sembako, bantuan langsung tunai, subsidi listrik, subsidi internet.

"Tentu dengan keputusan ini kita akan melihat perkembangan dari angka COVID-19, dan setelah tanggal 25 seperti tadi yang sudah disampaikan, kita akan melihat ke depan apakah akan ada penyesuaian lagi dari kebijakan PPKM Darurat ini," tandas Melki.