JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan pengelolaan investasi dana haji oleh sebuah lembaga khusus, yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tidak membawa manfaat yang signifikan jika melihat jumlah yang mencapai Rp143 triliun.
Menurut dia, aktivitas yang dijalankan oleh BPKH yang selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama saat masih mengemban amanah mengelola dana haji, yaitu berfokus pada deposito dan sukuk. Padahal BPKH diberi wewenang untuk bisa menempatkan dana tersebut pada investasi langsung.
Bahkan, Nizar menyebut hasil investasi yang dilakukan oleh BPKH cukup banyak terserap untuk biaya operasional dari lembaga itu sendiri. Pasalnya, anggaran yang digunakan untuk kegiatan BPKH bersumber dari hasil imbal hasil yang didapat dari kelolaan dana jemaah tersebut.
“Ketika melihat manfaat pengelolaan dana haji, maka yang dilakukan oleh BPKH tidak jauh berbeda ketika di Kementerian Agama, yakni ada dikisaran rata-rata 5,4 persen pertahun. Jika hanya mendapatkan persentase yang sama, saya menilai jemaah dirugikan karena harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja,” ujar dia dalam Webinar Pengelolaan Dana Haji yang disiarkan secara virtual, senin, 19 Juli.
Nizar menambahkan, awalnya pendirian BPKH dianggap mampu memberikan manfaat lebih atas investasi yang dilakukan. Tetapi hal itu kini disebutnya jauh dari kenyataan.
“Ini Jauh dari apa yang dijanjikan BPKH saat mau didirikan, jauh dari apa yang dilakukan ketika fit and proper test oleh DPR,” tutur dia.
Dalam catatan Nizar, biaya operasional BPKH mencapai ratusan miliar pertahun.
“Kita sadar, biaya BKPH diambil dari investasi dana haji yang lumayan besar. Pada tahun 2020 saja biaya operasional BPKH mencapai Rp291,4 miliar. Secara neto hasil investasi yang dinikmati oleh jamaah menjadi lebih kecil,” katanya.
BACA JUGA:
Dia pun menganggap bahwa pengelolaan dana haji oleh Kementerian Agama lebih efisien dan efektif karena menggunakan skema anggaran yang lebih kecil.
“Jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya itu ditanggung oleh negara, sesuai dengan standar operasional aparatur sipil negara (ASN),” tegasnya.
Nizar lantas membagikan pengalaman ketika Kemenag masih memegang peran dalam pengelolaan dana umat tersebut.
“Di Kementerian Agama saat itu hanya satu direktorat yang melakukan semua, mulai dari menerima dana, menginvestasikan, dan mengeluarkan,” ucap dia.
Sebagai informasi, BPKH adalah otoritas yang memiliki wewenang untuk menginvestasikan dana haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Lembaga ini mempunyai tugas utama untuk menempatkan dana pada instrumen investasi tertentu dengan sejumlah persyaratan, seperti harus dengan prinsip syariah, dilakukan secara hati-hati, aman dan memberikan nilai manfaat bagi jemaah.