Kemenag Kritik Niat BPKH Investasikan Dana Haji di Arab Saudi: Kontraproduktif, Kita Sendiri Cari Investor
Ilustrasi. (Achmad Basarrudin/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menyebut saat ini Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah melakukan upaya investasi di Arab Saudi atas dana haji yang dikelola. Menurut dia, sektor usaha yang dibidik oleh lembaga tersebut adalah perhotelan, transportasi, dan katering.

Meski demikian, Nizar mengaku prihatin atas niatan tersebut. Pasalnya, BPKH merupakan lembaga resmi pemerintah yang seharusnya bisa memprioritaskan aktivitas investasi di dalam negeri dan bukan di negara lain.

“Kenapa tidak berfikir investasi di dalam negeri? Jangan sampai kontraproduktif ketika pemerintah mengajak investor luar untuk berinvestasi di Indonesia, kita malah menggunakan dana haji untuk bertaruh investasi di luar,” ujarnya dalam Webinar Pengelolaan Dana Haji yang disiarkan secara virtual, senin, 19 Juli.

Dalam catatan Nizar, saat ini investasi yang dilakukan oleh BPKH cenderung konservatif dengan menyasar deposito dan juga instrumen surat berharga syariah negara atau sukuk. Hal tersebut dianggapnya tidak jauh berbeda saat Kementerian Agama masih diamanahkan pemerintah untuk mengelola dana haji beberapa tahun lalu.

Untuk diketahui, BPKH adalah otoritas yang memiliki wewenang untuk menginvestasikan dana haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Lembaga ini mempunyai tugas utama untuk menempatkan dana pada instrumen investasi tertentu dengan sejumlah persyaratan, seperti harus dengan prinsip syariah, dilakukan secara hati-hati, aman dan memberikan nilai manfaat bagi jemaah.

“Investasi tidak harus pada sektor itu dan tidak harus pula di Arab Saudi,” tuturnya.

Berdasarkan laporan keuangan BPKH periode 2020, disebutkan bahwa lembaga tersebut memiliki aset sebesar Rp145,7 triliun. Adapun pendapatan dari sektor nilai manfaat penempatan dan investasi pada sepanjang tahun lalu sebesar Rp7,3 triliun.

Sementara beban operasional BPKH yang diambil dari imbal hasil investasi adalah sebesar Rp291,4 miliar, dengan rincian belanja pegawai Rp98,1 miliar dan belanja operasional kantor Rp193,2 miliar.