Kemenag Tak Akan Gunakan Dana Haji untuk Penanganan COVID-19
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tak akan menggunakan dana jemaah haji Indonesia untuk membantu penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19). Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman.

Oman menyebut, dari awal Kemenag tidak pernah merencanakan penggelontoran dana haji untuk menanangani virus corona. Wacana tersebut justru bermula dari usulan Komisi VIII DPR RI saat rapat kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April lalu.

"Merespons berkembangnya diskursus ini, saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19," kata Oman dalam keterangan tertulis, Senin, 13 April. 

Oman menjelaskan, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya ini tak boleh diutak-atik untuk kegiatan lain karena sepenuhnya hanya diperguanakan untuk layanan jemaah haji.

Lalu, ada BPIH lain yang bersumber dari APBN. Biaya ini dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji. Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji. 

Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya. 

Kata Oman, jika haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran COVID-19. 

"Sedangkan, untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dan dana efisiensi akan dikembalikan ke kas haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang," ungkap dia.

Lebih lanjut, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan pernyataan resmi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, pemerintah masih mempersiapkan PIH tahun 2020 dari APBN sebesar Rp486 miliar.