Bagikan:

JAKARTA - Sebuah surat yang berkop Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bernomor SJ/4824/SETJEN DAN BK DPR RI/PK.02/4/2020 tentang pembayaran uang muka pembelian kendaraan bagi anggota dewan beredar di media sosial dan aplikasi pesan singkat. 

Surat yang ditandatangani oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan tertanggal 6 April ini isinya menyebutkan, bagi anggota DPR RI yang telah dilantik pada 1 April yang lalu akan mendapatkan fasilitas berupa pembayaran uang muka untuk pembelian kendaraan per orangan sebesar Rp11.650.000.

Uang ini nantinya akan dipotong pajak penghasilan sebanyak 15 persen dan akan ditransfer pada 7 April jika sesuai surat tersebut. Pembayaran uang muka itu, tertulis dalam surat, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan surat itu sudah ditunda dan anggarannya sudah dialihkan untuk program lain terutama untuk penanganan pandemi COVID-19. "Itu kan sudah di-pending, ya. (Penundaan) itu per kemarin," kata Indra ketika dikonfirmasi VOI, Rabu, 8 April.

Dia kemudian menjelaskan penundaan ini juga dikarenakan DPR tengah berhemat setelah anggarannya dipotong setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada Jumat, 3 April yang lalu.

Dalam Perpres tersebut, jika sebelumnya DPR mendapatkan anggaran sebesar Rp5,1 triliun kini lembaga yang mewakili masyarakat itu mendapatkan anggaran sebesar Rp4,8 triliun setelah munculnya Perpres tersebut. "Sesuai dengan Perpres Nomor 54/2020 anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan COVID-19," tegas Sekjen DPR RI tersebut.

Surat edaran pendanaan uang muka mobil (Istimewa)

Harus dibuktikan

Meski sudah melakukan penundaan dan memfokuskan anggaran mereka untuk penanganan pandemi virus corona, namun, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus merasa penundaan itu harus dibuktikan secara formal melalui surat edaran. Sebab, tanpa menunjukkan surat, Lucius mengatakan bisa saja penundaan tersebut hanyalah alibi untuk menenangkan masyarakat.

"Minimal mereka punya dong surat kepada anggota untuk menjelaskan penundaan itu. Jangan-jangan alibi saja itu, penundaan. Karena baru tanggal 6 April kemarin surat ini keluar, sementara rencana pengalihan anggaran dari pemerintah sudah satu minggu yang lalu," kata Lucius saat dimintai tanggapannya.

Peneliti ini menilai, surat edaran tersebut, tentunya sangat mengganggu masyarakat. Apalagi di masa penyebaran virus yang mengakibatkan kematian ratusan orang, DPR RI tetap gaduh dengan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kontroversial seperti RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RKUHP.

Kalaupun terjadi di tengah pandemi seperti ini, Lucius mempertanyakan berapa uang yang akan tersedot bagi pembiayaan uang muka kendaraan perorangan tersebut. Padahal, di saat bersamaan banyak tenaga medis dan masyarakat yang terpapar COVID-19 dan mengeluhkan minimnya fasilitas kesehatan.

Munculnya surat edaran ini, juga semakin membuktikan betapa sulitnya berharap DPR bisa bekerja mencari solusi terhadap pandemi ini bersama pemerintah. "Ini juga menegaskan bahwa DPR memang tampaknya tak punya kepedulian atas nasib rakyat saat ini sehingga mereka bekerja normal seperti tak terjadi apa-apa. Pembahasan legislasi dilanjutkan, anggaran yang sudah terlanjur disediakan harus dipakai," tegasnya.

Dirinya juga mengatakan munculnya surat edaran ini bisa menjadi modal awal yang buruk bagi DPR RI periode 2019-2024 untuk menarik kepercayaan masyarakat. Mengingat, hingga saat ini saja tak ada upaya perbaikan kinerja dari lembaga tersebut.

"DPR baru ini ternyata menghidupi sejak awal mimpi-mimpi lama yang pernah menjadi kritikan publik. Tak ada upaya untuk membawa perubahan, semuanya sekadar mengulangi apa yang ada di periode sebelumnya walaupun dengan kritik bahkan makian publik."

Anggota DPR periode 2019-2024 (Irfan Meidianto/VOI)

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga mengomentari soal surat edaran tersebut. Kata dia, melihat keadaan ekonomi negara saat ini, tak bisa lagi tiap lembaga negara termasuk DPR menggunakan fasilitas seperti biasa ketika tak ada pandemi COVID-19.

Dia justru menilai daripada menerima uang muka bagi pembelian mobil, kenapa bukannya para pejabat yang ada di gedung kura-kura itu memotong fasilitas yang mereka dapatkan dan mengumpulkannya. "Buat skema baru atau luar biasa terkait subsidi dan lain-lain. Khususnya pejabat yang memiliki uang lebih banyak dan keamanan standar hidup tidak akan turun. Ini soal kemanusiaan yang pertamanya," ujar Asfinawati.

Pegiat HAM ini juga menegaskan isi surat edaran ini sangatlah tidak pantas untuk dilaksanakan di masa penyebaran COVID-19 yang membuat banyak masyarakat kelas bawah menderita karena ekonomi yang terpuruk. "Buruh dimana-mana sudah di rumahkan tanpa gaji. Pengemudi online ada yang sudah bunuh diri. Ini soal kepantasan. Soal etis atau tidak," tegas dia.