Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja hingga Pilkada Ditunda Selama Pandemi COVID-19
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah dan DPR RI mengesampingkan kegiatan di luar penanganan pandemi COVID-19, seperti pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan Pilkada Serentak 2020.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut, permintaan penundaan ini disebabkan pandangannya bahwa kinerja pemerintah dalam menangani COVID-19 belum maksimal.

"Kerja dan kinerja Pemerintah perlu ditingkatkan dan diperbaiki, terutama terkait dengan koordinasi antar instansi dan komunikasi publik. Lemahnya koordinasi dan komunikasi menimbulkan kegaduhan politik yang trivial dan kontraproduktif," kata Haedar dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September.

Kata Haedar, pihaknya meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan RUU Cipta Kerja dengan alasan untuk mencegah kegaduhan di masyarakat.

Lagi pula, menurut dia, DPR mestinya fokus pada pelaksanaan fungsi pengawasan agar penggunaan dana penanganan pandemi COVID-19 dipergunakan dengan baik, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

"Sudah saatnya anggota DPR dan elit politik lainnya menunjukkan tanggungjawab dan moral politik yang luhur dalam menangani Covid-19 dan penyelesaian masalah bangsa yang bersifat mendesak dan darurat," ucap Haedar.

Terhadap permintaan agar Pilkada 2020 ditunda, Haedar meminta agar KPU menampung usulan ini dan segera membahas secara khusus oleh pemerintah dan DPR.

"Demi keselamatan di tengah pandemi COVID-19, serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan," tutur Haedar.

"Keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19," lanjut dia.

Selain itu, Haedar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, serta membangun budaya hidup sehat dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, tempat ibadah, instansi kerja, dan sebagainya.