Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah dan DPR resmi memutuskan untuk menunda pembahasan klaster Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Seperti diketahui, RUU ini menuai kritik karena dianggap tidak berpihak kepada pekerja.

Apalagi, pembahasannya di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 dinilai dapat membuat situasi semakin buruk. Sebab, serikat buruh telah mengancam akan melakukan aksi menolak RUU Cipta Kerja ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, menunda pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Jokowi telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya, dalam konferensi pers secara virtual, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 24 April.

Kemudian, lanjut Jokowi, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," jelasnya.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja ini sebelumnya diminta langsung oleh Jokowi untuk dapat diselesaikan dalam kurun waktu 100 hari. Namun, kemudian Jokowi memberi perpanjangan waktu hingga bulan Mei atau Lebaran 2020.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan draf usulan Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahannya. Aturan itu akan menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang dengan alasan untuk menarik investasi asing.

Serikat Buruh Batal Aksi

Beberapa waktu lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan turun aksi pada 30 April. Hal ini jika pemerintah tidak juga mengambil keputusan untuk menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut di tengah kondisi pandemi ini.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan membatalkan aksinya, lantaran per hari ini pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan resmi tentang menghentikan atau menunda sementara pembahasan Omnibus Law RUU cipta kerja klaster ketenagakerjaan selama pandemi.

"Maka dengan demikian, serikat buruh dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di Kemenko Perekonomian dan Gedung DPR," kata Said Iqbal.

KSPI dan MPBI juga mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang telah mendengarkan padangan semua pihak termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia.

"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua, termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi COVID-19," tuturnya.

Said Iqbal mengatakan, Presiden Jokowi juga setuju untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini tercermin dari pernyataan presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan.

"Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yg melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi COVID-19 selesai," tuturnya.