JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan susunan Panitia Kerja (Panja) yang akan membahas soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak mengirimkan nama untuk masuk dalam panitia tersebut.
PKS mengaku mereka tidak mengirimkan nama karena menolak pembasan RUU ini di tengah pandemi COVID-19. Anggota Baleg Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan membahas masalah penanganan pandemi ini lebih penting daripada membahas RUU Cipta Kerja tersebut.
"PKS memandang RUU ini sebetulnya nanti saja dibahas kalau pandemi COVID-19 dinyatakan pemerintah selesai," kata Ledia kepada wartawan, Senin, 20 April.
BACA JUGA:
Jika pemerintah menjadikan alasan ekonomi pascapenyebaran COVID-19 mengharuskan pembahasan ini segera dilaksanakan, bagi Ledia, alasan ini sebenarnya tidak tepat. Mengingat, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan kebijakan lainnya soal ekonomi.
Lagipula, Omnibus Law Cipta Kerja ini juga tak akan berguna jika disahkan di masa pandemi seperti sekarang ini. "COVID-nya ini yang harusnya penting diselesaikan agar kondisi ekonomi menjadi lebih baik," tegas dia.
"Kalau pemerintah mengatakan pandemi selesai, nanti PKS akan bergabung," imbuhnya.
Meski sudah terbentuk, namun Panja Omnibus Law ini mendapat kritikan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK). Menurut Direktor Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi keputusan Baleg DPR RI menyerahkan pembahasan ini ke Panitia Kerja telah melanggar sejumlah prosedur formal.
Adapun prosedur formal yang dimaksud adalah mekanisme pembentukan undang-undang dalam Tata Tertib DPR hingga regulasi pembentukan aturan perundangan yang dimuat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011. Tak hanya itu pembahasan ini juga dianggap akan menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses RUU Cipta Kerja.
"Prosedur keputusan Baleg DPR yang langsung membentk dan menyerahkan pembahasan RUU Cipta Kerja kepada Panitia Kerja harus ditolak karena melanggar prosedur formal legislasi," tegas Fajri lewat keterangan tertulisnya.
Pelanggaran prosedur ini, dinilai Fajri terjadi sejak Rapat Kerja DPR RI pada Selasa, 14 April yang lalu. Raker pertama itu mengagendakan kesepatan penjadwalan, penyusunan, dan penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.
"Namun, dalam raker tersebut pimpinan langsung membentuk Panja. Seharusnya sebelum membentuk Panja, Baleg melakukan rangkaian rapat kerja membahas seluruh materi RUU dengan menggunakan DIM sesuai tata tertib DPR," katanya.
Hanya saja, dari situasi sekarang ternyata tak semua fraksi menyerahkan DIM tersebut. Ada fraksi yang ingin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terlebih dahulu dan ada yang menolak pembahasan. Sehingga, tanpa DIM dari semua fraksinya, harusnya Raker belum dapat masuk ke langkah selanjutnya.
"Dengan langsung masuk ke pembahasan di Panja, berarti diskusi yanng terjadi hanya berupa pendalaman beberapa substansi saja. Padahal materi RUU Cipta Kerja sudah menimbulkan kontroversi di publik," ungkapnya.
Sehingga, berkaca dari hal tersebut, PSHK kemudian meminta pimpinan DPR melakukan koreksi atas kesalahan prosedur yang menyebabkan cacat substansi dalam RUU Cipta Kerja dengan cara mengembalikan rancangan undang-undang tersebut kepada presiden.
Selain itu, Fajri juga meminta agar pembatalan Panitia Kerja dibatalkan dan DPR membuka ruang aspirasi dan transparansi pembahasan rancang tersebut. Terakhir, dia juga meminta agar partai menarik nama-nama legislator yang duduk sebagai Panja.
"Fraksi di DPR untuk menarik kembali nama-nama anggota yang duduk di Panja dan meminta pembahasan lebih dulu di tingkat Baleg," kata Fajri.
Berikut susunan Anggota Dewan yang tergabung dalam Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh Baleg DPR RI:
Ketua: Supratman Andi Agtas
Wakil Ketua: Rieke Diah Pitaloka, Willy Aditya, Ibnu Multazam, Achmad Baidowi
Fraksi PDIP
- Sturman Panjaitan
- Irmadi Lubis
- Ichsan Soelistio
- Arteria Dahlan
- Hendrawan Supratikno
- Diah Pitaloka
- My Esti Wijayati
- Andreas Eddy Susetyo
Fraksi Golkar
- Firman Soebagyo
- Nurul Arifin
- John Kenedy Azis
- Supriansa
- Sarmuji
- Lamhot Sinaga
Fraksi Gerindra
- Heri Gunawan
- Obon Tabroni
- Hendrik Lewerissa
- Darori Wanodipuro
- Sodik Mudjahid
Fraksi NasDem
- Taufik Basari
- Saan Mustopa
- Fauzi H Amro
Fraksi PKB
- Mohammad Toha
- Ela Siti Nuryamah
- Sukamto
Fraksi Demokrat
- Bambang Purwanto
- Hinca Pandjaitan
- Benny Kabur Harman
Fraksi PAN
- Guspardi Gaus
- Ali Taher
- Nasril Bahar
Fraksi PPP
-Syamsurizal