Bagikan:

JAKARTA - Selesainya pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di tingkat I membuat buruh akan kembali turun ke jalan. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mempersilakan, dan mengingatkan massa yang akan turun harus tetap taat aturan dan tidak bersikap anarkis dan merusak fasilitas umum.

"Penyampaian aspirasi baik dalam bentuk apapun, itu hak setiap warga negara Indonesia. Asalkan disampaikan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak anarkis," kata Awiek, panggilan Achmad Baidowi melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.

Anggota DPR Fraksi PPP ini mengatakan, Baleg DPR telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI terkait rampungnya pembahasan RUU kontroversial tersebut. Selanjutnya, rancangan perundangan ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk diketuk.

Sementara terkait adanya penolakan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat, dia mengatakan itu adalah sikap politik dari kedua partai tersebut yang tak boleh dicampuri oleh siapapun dan lazim terjadi.

Selain itu, dia juga menegaskan sejak awal Fraksi PKS telah mengikuti pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Sementara Fraksi Partai Demokrat, baru mengikuti pembahasannya di tengah.

Lagipula, dalam pelaksanaan penentuan daftar invetaris masalah (DIM) RUU Cipta Kerja, dua partai tersebut ikut menyetujuinya dan hal ini bisa dilihat publik karena pembahasannya dilakhkan secara terbuka.

"Dan dan pembahasan tidak ada voting. Jika kemudian akhirnya dua fraksi tersebut menolak, ya, itu hak politik mereka yang kami hargai. Itulah keragaman politik di Indonesia," tegasnya.

Seperti diketahui, selangkah lagi RUU Omnibus Law Cipta Kerja bakal mendapat pengesahan. Lewat rapat kerja yang diselenggarakan pada Sabtu malam, 3 Oktober lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui draf RUU tersebut.

Pengambilan keputusan pengesahan tingkat pertama RUU Cipta Kerja hampir disetujui seluruh fraksi di DPR. Sementara, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja. 

Terkait penolakan dua fraksi, hal ini disampaikan dalam sesi tanggapan. Fraksi Demokrat yang diwakili Hinca Pandjaitan menilai masih banyak hal yang harus dibahas secara mendalam tak terburu-buru.

"Izinkan kami Partai Demokrat menyatakan menolak RUU Cipta Kerja ini. Kami menilai banyak yang harus dibahas kembali secara mendalam dan komperhensif," kata Hinca.

Fraksi PKS juga punya pandangan serupa dengan Demokrat. Menurut perwakilan Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, rancangan perundangan ini harusnya dibahas dengan penuh kecermatan dan kehati-hatian.

Menurutnya, PKS menyoroti soal waktu yang pendek dalam pembahasan DIM sehingga menimbulkan ketidakoptimalan dalam mengambil keputusan. Pembatasan di masa pandemi COVID-19 juga dianggapnya membatasi masyarakat dalam ikut serta dalam mengawasi pembahasannya.

Atas keputusan tingkat I ini, buruh kemudian akan melaksanakan aksi demonstrasi. Hanya saja, belakangan polisi tidak mengeluarkan izin aksi demonstrasi menolak Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Polisi menyebut alasannya karena mencegah penyebaran COVID-19.

"Izin keramaiannya tidak kami berikan kepada para pendemo karena situasi COVID-19," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 5 Oktober.

Terlebih, dalam data Gugus Tugas penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta sudah sangat masif. Selain itu, adanya kebijakaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI soal Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB).

"Dengan kondisi PSBB Jakarta, sehingga tidak diberikan izin untuk mengemukakan pendapat di muka umum khususnya di depan DPR hari ini," kata dia