Bagikan:

JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja berpolemik setelah disahkan karena terjadinya penambahan halaman dan penghapusan satu pasalnya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyebut, keinginan Presiden Joko Widodo agar UU ini cepat terbentuk, tidak dijalankan para menterinya. Jokowi pertama kali menyebut UU ini pada pidato pelantikannya, 20 Oktober.

"Rupanya kerja cepat yang diperintahkan presiden, praktiknya malah justru berubah menjadi kerja serampangan alias ugal-ugalan," kata Mulyanto yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Oktober.

Mulyanto mencatat pernyataan Jokowi yang minta UU ini dipercepat. Di antaranya, ketika Jokowi berbicara di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di awal Januari tahun ini. Saat itu, Jokowi menyinggung perlunya UU Cipta Kerja dipercepat guna mereformasi bidang perizinan.

Dalam acara tersebut, Jokowi juga menyinggung banyaknya izin yang tumpang tindih di pusat dan daerah sehingga undang-undang ini harus segera dibuat untuk mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi nasional dan global.

"Jadi kalau ditanya siapa yang memerintahkan agar RUU Ciptaker ini dikerjakan dengan cepat? Ya, presiden sendiri. Dalam beberapa kali kesempatan presiden menyatakan itu," tegasnya.

Di acara ini juga, lanjut Mulyanto, Jokowi akan mengapresisasi ketika UU Cipta Kerja bisa diselesaikan DPR RI dalam waktu 100 hari. 

 

Kemudian, pada 27 Desember 2019, dalam rapat terbatas mengenai RUU Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jokowi juga meminta untuk bisa segera diselesaikan pembahasannya.

Lanjutnya, alasan ini yang membuat pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilakukan meski Indonesia baru saja memasuki masa pandemi COVID-19. 

"Sebenarnya RUU Ciptaker ini tidak ada hubungannya dengan pandemi COVID-19, karena memang RUU ini sudah dirancang jauh-jauh hari sebelum musibah corona itu datang. Dengan demikian, maka semestinya pembahasan RUU Ciptaker ini tidak harus tergesa-gesa, kejar tayang, menabrak hari libur, waktu reses," ungkapnya.

Karena itu, dia menilai, jajaran Kabinet Indonesia Maju sebenarnya telah salah mengartikan keinginan Jokowi tentang UU Cipta Kerja.

"Kerja cepat yang dimaksud diterjemahkan para pembantu Presiden menjadi kerja asal cepat, meski serampangan atau ugal-ugalan," pungkasnya.