Belasan Anggota DPR COVID-19, Aktivitas di Parlemen Dibatasi Hanya 25 Persen, Rapat Komisi Virtual
ILUSTRASI/VOI (MERRY HANDAYANI)

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah Komisi di DPR menunda kegiatan rapat bahkan mengambil kebijakan Lockdown seiring melonjaknya kasus COVID-19 di lingkungan parlemen. Pimpinan DPR menyatakan mulai pekan depan aktivitas di gedung DPR diperketat.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan tingkat kehadiran secara fisik saat rapat di gedung DPR perlu dibatasi hanya 25 persen. Hal ini menyusul temuan 46 orang terpapar COVID-19 di lingkungan DPR.

"Jadi, yang di ruangan cukup 25 persen saja. Sisanya rapat dilakukan secara virtual," ujar Muhaimin, Jumat, 18 Juni.

Ketua Tim Pengawas Pelaksanaan Penanganan Bencana Pandemi COVID-19 DPR itu pun mengusulkan rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersama mitranya bisa dilakukan secara virtual.

"Rapat virtual tidak mengurangi esensi dari rapat itu sendiri,” kata ketua umum PKB itu.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkapkan sebanyak 46 orang yang sehari-hari beraktivitas di kompleks DPR terkonfirmasi positif COVID-19 

Jumlah anggota DPR positif COVID-19 sebanyak 11 orang, tenaga ahli, pengamanan dalam dan pegawai TV parlemen (7), dan 17 orang PNS.

"Anggota DPR ada 11 orang," kata Indra.