JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan taklimat yang meminta pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020. Hal ini menyusul dua lembaga keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang sebelumnya juga mendesak penundaan pilkada.
Sekjen Dewan Pimpinan MUI Anwar Abbas menyebut, saat ini penyebaran COVID-19 masih tinggi dan diyakini pada saat pelaksanaan Pilkada bulan Desember 2020, kasus masih belum melandai.
Menurut Abbas, pelaksanaan pilkada sangat berpotensi memunculkan klaster baru penularan COVID-19, akibat pengumpulan massa saat tahapan Pilkada 2020 seperti kampanye.
"Demi menjaga keselamatan jiwa manusia yang harus didahulukan, maka pelaksanaan pilkada pada Desember tahun 2020 harus ditunda hingga pandemi COVID-19 transmisinya melandai," kata Abbas dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September.
Namun, jika pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR kukuh melanjutkan tahapan Pilkada, maka harus ada aturan yang tegas tentang protokol kesehatan. Kerumunan, menurut Abbas, bisa dicegah agar tidak menjadi mata rantai penularan Covid-19.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan mengenakan sanksi yang berat bagi pelanggarnya, baik juru kampanye, partai pengusung, sampai dengan diskualifikasi pasangan calon pilkada," jelasnya.
Abbas melanjutkan, saat ini pemerintah perlu punya langkah tegas dan konkret untuk menanggulangi dampak COVID-19. Saat ini, mestinya pemerintah fokus menangani pandemi dengan tidak melanjutkan pilkada.
Setiap sumber daya yang ada, menurutnya, harusnya difokuskan untuk penanganan COVID-19, termasuk sumber daya keuangan yang menjadi anggaran Pilkada 2020.
"Oleh karena itu, pelaksanaan Pemilukada di saat pandemi saat ini merupakan kebijakan tidak peka dan sangat dipaksakan," ucap dia.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, NU dan Muhammadiyah kompak meminta Pilkada 2020 ditunda. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai penundaan ini perlu dilakukan karena keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada 2020.
"Di tengah masas pandemi COVID-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan," kata Haedar.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj juga meminta untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 demi menjaga kesehatan rakyat.
"Meminta kepada KPU, pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ucap Said.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat pada 21 September lalu, pemerintah, KPU, DPR, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sepakat hari pemungutan suara pilkada tetap digelar 9 Desember.