Bagikan:

JAKARTA - Desakan agar pemerintah menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang bakal digelar 9 Desember nanti, disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Penundaan ini perlu dilakukan demi keselamatan masyarakat.

"Terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengibau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera membahas secara khusus dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan instansi terkait agar pelaksanaannya dapat ditinjau kembali," tulis mereka dalam keterangan resminya yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Senin, 21 September.

"Bahkan di tengah masas pandemi COVID-19 dan demi keselamatan bangsa serta menjamin pelaksanaan yang berkualitas, KPU hendaknya mempertimbangkan dengan seksama agar Pemilukada 2020 ditunda pelaksanaannya sampai keadaan memungkinkan," imbuh mereka.

Menurut Muhammadiyah, penundaan ini perlu dilakukan karena keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkada 2020 yang sangat berpotensi menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.

Selain Muhammadiyah, organisasi keagamaan lainnya yaitu Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) juga meminta KPU, pemerintah, dan DPR RI untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 demi menjaga kesehatan rakyat.

"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 20 September.

Pelaksanaan pilkada meskipun dengan protokol kesehatan yang diperketat, dinilai sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.

Nahdlatul Ulama (NU) juga meminta untuk merealokasikan anggaran pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

Terkait desakan tersebut, saat ini pemerintah saat ini telah menyiapkan dua opsi. Pertama adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ataupun melakukan revisi aturan pilkada dan turunannya di tengah pandemi.

Opsi penerbitan Perppu, akan dibagi menjadi dua. Pertama, Perppu diterbitkan untuk mengatur secara keseluruhan masalah COVID-19 saat pelaksanaan pilkada mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum. Kedua, Perppu ini akan mengatur secara spesifik mengenaik protokol COVID-19.