Ketua Satgas COVID-19 Tegaskan Pilkada Tak Bisa Ditunda
Doni Monardo (DOK.VOI/Diah Ayu W)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo sependapat dengan keputusan pemerintah dan DPR untuk tidak menunda pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi.

Doni beralasan, semua orang tidak ada yang mengetahui kapan pandemi berakhir. Yang dikhawatirkan, tidak ada jaminan kepastian pandemi akan berakhir ketika nanti dilanjutkan setelah penundaan.

"Apakah ada jaminan penundaan akan berlangsung pada waktu yang kita tentukan bersama? Kalau misalnya ada kepastian, tentunya akan ada pertimbangan lain. Tapi, pandemi ini kan kita tidak pernah tahu kapan berakhir," ujar Doni dalam diskusi webinar, Kamis, 1 Oktober.

Soal desakan agar Pilkada 2020 ditunda sampai vaksin tersedia, Doni menyebut vaksin tidak akan dengan cepat bisa disediakan dalam waktu dekat. Sebab, selama persediaan yang ada, vaksin baru diberikan kepada mereka yang memiliki prioritas secara bertahap. 

"Vaksin juga tidak serta merta akan menghentikan COVID-19. Artinya, divaksin ada yang mendapatkan antibodi, terhindra dari COVID-19, tapi menunggu giliran yang lain," ujar dia.

Menurut Doni bila Pilkada 2020 ditunda, posisi kepala daerah yang telah habis masa jabatannya pada tahun 2021 akan digantikan oleh pelaksana tugas (plt). Menurut Doni, hal itu tidak efektif.

"Sebanyak 261 kabupaten/kota serta 9 gubernur yang nantinya ditunjuk plt itu tidak mungkin mengambil keputusan, tidak mungkin mengeluarkan anggaran. Padahal, COVID-19 ini harus ada figur yang betul-betul bisa menyelesaikan persoalan," kata Doni.

"Figur ini juga mensinergikan seluruh komponen yang ada di daerah. Dengan tifak ada figur yang kuat, setelah itu, tidak ada jaminan bahwa pengendaliannya akan berjalan dengan baik," lanjutnya.

Banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2020 saat masa pendaftaran pada tanggal 4 sampai 6 September lalu menimbulkan respons banyak pihak.

Sejumlah lembaga keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, PP Muhammadiyah meminta pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda dengan alasan keselamatan masyarakat dari penularan COVID-19.

Tak hanya itu, Wakil Presiden RI ke-12 Jusuf Kalla juga meminta pilkada ditunda. Pun begitu dengan beberapa koalisi masyarakat sipil. Menyusul, Lembagai Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) juga mendorong penundaan pilkada.

Namun pada tanggal 21 September, pemerintah yakni Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sepakat untuk tidak menunda hari pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang.