Paslon Masih Utamakan Kampanye Tatap Muka yang Berpotensi Penularan COVID-19
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin menyebut kampanye fisik berupa pertemuan terbatas atau tatap muka masih menjadi pilihan utama pasangan calon kepala daerah.

Padahal, dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi COVID-19, paslon diharapkan lebih sering melakukan kampanye secara virtual, baik daring maupun lewat sosial media.

"Data dalam 3 hari terakhir menunjukkan, mayoritas pilihan pasangan calon dan tim kampanye masih menggunakan kampanye dalam bentuk pertemuan langsung yang membutuhkan protokol kesehatan," kata Afif kepada wartawan, Kamis, 1 Oktober.

Dalam pelaksanaan kampanye pilkada pada tanggal 28, 29, dan 30 September 2020, Bawaslu mencatat ada 582 kegiatan kampanye pilkada di 187 kabupaten/kota. 

Rinciannya, ada 250 kegiatan pertemuan terbatas/tatap muka (43 persen), 128 penyebaran bahan kampanye (22 persen), 99 pemasangan alat peraga (17 persen), 64 kampanye di media sosial (11 persen), dan 41 kampanye dalam jaringan (7 persen).

"Padahal, pilihan kampanye pertemuan terbatas tatap muka ini juga berpotensi adanya penyebaran COVID-19," ucap Afif.

 

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 soal pelaksanaan pilkada di masa pandemi. 

Dalam Pasal 58 PKPU ini, partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye hanya bisa melakukan kampanye terbatas dengan ketentuan berada di dalam gedung dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.

Sementara Pasal 63 menyebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring.

Kemudian, ada penegasan larangan kampanye konser musik dan sejenisnya dalam tambahan Pasal 88C dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye dilarang melaksanakan kampanye rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai politik," tulis PKPU tersebut.

Adapun sanksi paling ringan yang bisa dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 13 Tahun 2020 adalah teguran tertulis dari Bawaslu.

Selain itu, ada sanksi lain berupa penghentian dan pembubaran kampanye secara paksa di tempat terjadinya pelanggaran jika tidak segera membubarkan diri dalam waktu satu jam setelah diberi peringatan.

Sanksi yang paling berat adalah larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.