Mal Hingga Tempat Ibadah Boleh Beroperasi 100 Persen di Wilayah PPKM Level 1
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 kini lebih longgar. Mal hingga tempat ibadah bisa beroperasi 100 persen di wilayah ini.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku sejak 22 Maret hingga 4 April mendatang.

"Untuk pengaturan daerah dengan level 1 seperti bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen kecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dalam kapasitas maksimal 75 persen," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Maret.

Berikutnya, sektor non esensial kini diperbolehkan 100 persen bekerja dari kantor begitu juga sektor esensial yang terdiri dari keuangan, pasar modal, teknologi informasi hingga perhotelan nonkarantina.

Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran sektor keuangan dan industri orientasi ekspor, kata Safrizal, bisa beroperasi 75 persen. "Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket, dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen," ujarnya.

Masih dalam pelonggaran PPKM Level 1, untuk kegiatan makan di tempat kini diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Sementara untuk restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional mulai dari jam 18.00 bisa beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas 75 persen.

Adapun wilayah yang menerapkan PPKM Level 1 adalah Kabupaten Pangandaran, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.

Lebih lanjut, Safrizal mengingatkan masyarakat dan semua pihak tetap waspada dengan COVID-19 meski kini penurunan level PPKM terjadi di berbagai wilayah. Selain itu, penguatan vaksin COVID-19 juga harus dilakukan.

"Ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," pungkasnya.