PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 7 Februari, Jakarta Masih Level 2
PPKM Masih Berlaku (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022. Isinya tentang perpanjangan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan penerapan PPKM ini pun mulai berlaku sejak 1 Februari hingga 7 Februari 2022.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri dikutip VOI, Selasa, 1 Februari.

Selain DKI Jakarta, beberapa daerah yang juga menerapkan PPKM Level 2 antara lain, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Sementara untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3 hanya Kota Serang.

Pengaturan PPKM pada minggu ini tidak mengalami perubahan seperti sebelumnya, seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19.

Kemudian, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai nonesensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk Level 2, dan 75 persen untuk Level 1.

Untuk sektor esensial, maksimal staf WFO adalah 50 persen pada Level 3, 75 persen untuk Level 2, dan 100 persen untuk Level 1; serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk Level 3, Level 2 maksimal 75 persen, dan Level 1 dapat berkapasitas 100 persen.

Untuk pasar rakyat di Level 3 dapat beroperasi sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan di Level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen, untuk Level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mal dan pusat perbelanjaan di Level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan Level 1 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas max 100 persen.

Untuk bioskop di Level 3 maksimal penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas max 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.