YOGYAKARTA - Aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 kembali diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah menetapkan kebijakan ini untuk mengurangi jumlah kasus COVID-19 yang mengalami kenaikan pada beberapa waktu belakangan. Terdapat 5.000 kasus COVID-19 aktif di Jawa Bali.
Kebijakan PPKM level 1 tertuang dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan tersebut berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022. Wilayah luar Jawa dan Bali juga menerapkan PPKM level 1 sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 yang berlaku hingga 5 Desember.
Meningkatnya kasus COVID-19 disebut disebabkan oleh Subvarian Omicron XBB. Namun beberapa pakar mengatakan sebaran varian tersebut di Indonesia masih tergolong rendah. Sementara itu, Safrizal, Dirjen Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, menilai melonjaknya kasus COVID-19 akibat semakin longgarnya kesadara masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Aturan Baru PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia
Masyarakat Indonesia harus menyesuaikan kembali dengan aturan baru PPKM level 1 di Indonesia. Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan dalam mobilitas sehari-hari.
Pembelajaran Tatap Muka
Satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh pada masa PPKM level 1. Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Diseases 2019 (COVID).
WFO 100% bagi Pekerja
Perusahaan non esensial dapat menerapkan Work From Office (WFO) 100% bagi pegawai yang sudah melakukan vaksinasi. Aturan pelaksanaan kerja yakni pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari tempat kerja.
Tempat Ibadah Dibuka
Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 100% pada masa penerapan PPKM level 1. Masyarakat dapat menjalankan ibadah di Masjid, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng, dan tempat ibadah lainnya. Boleh mengadakan kegiatan berjamaah dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas Publik
Fasilitas umum diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 100%. Masyrakat dapat mengunjungi tempat publik, seperti taman, tempat wisata, perpustakan, dan lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bagi anak di bawah usia 12 tahun wajib mendapat pendampingan dari orang tua saat mengakses fasilitas publik. Anak berusia 6 tahun sampai 12 tahun wajib memiliki bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Pasar dan Supermarket
Pasar tradisional dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan untuk buka dengan kapasitas pengunjung 100%. Masyarakat dapat berbelanja ke pasar, hypermarket, supermarket, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengakses PeduliLindungi.
Rumah Makan dan Kafe
Resto dan kafe diperbolehkan berjualan sampai pukul 22.000. Kapastias pengunjung makan maksimal 100% dari kapasitas yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Aturan yang sama juga berlaku untuk warung makan dan pedagang kaki lima. Sementara rumah makan yang buka pulul 18.00 dapat berjualan sampai 02.00 setempat.
Mal
Pusat perbelanjaan Mal diizinkan buka pada masa PPKM level 1. Mal buka dengan kapasitas 100% dan jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib mendapatkan pendampingan orang tua. Anak berusia 6 sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin dosis pertama.
Aturan Bioskop
Bioskop dibuka dengan kapasitas 100%. Pengunjung yang boleh masuk bioskop harus dari kategori hijau dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 100%. Masyarakat dapat mengunjungi tempat budaya, sarana olahraga, menonton pertunjukkan seni, hinggga mengikuti kegiatan sosial. Pengunjung yang boleh masuk hanya dari kategori hijau dan menggunakan PeduliLindungi.
Transportasi Umum
Penggunaan transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%. Masyarakat dapat menggunakan angkutan umum hingga kendaraan sewa/rental dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kegiatan Kontruksi
Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk membangun infrastruktur publik dan kontruksi swasta dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Itulah aturan baru PPKM level 1 di seluruh Indonesia. Masyarakat harus menyesuaikan kembali aktivtias dan mobilitasnya dengan ketetapan yang pada PPKM. Kesadaran dan dorongan dari masyarakat sangat diperlukan untuk lebih cepat terbebas dari COVID-19.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.