Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 30 Agustus di Pulau Jawa-Bali. Ada sejumlah aktivitas sosial dan ekonomi yang disesuaikan di wilayah aglomerasi termasuk aturan makan di restoran dan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan penyesuaian ini terjadi karena penurunan kasus COVID-19 hingga 78 persen yang berimbas pada penurunan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," kata Jokowi seperti yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus.

Ada pun terkait aturan makan di restoran, Jokowi mengatakan hal ini sekaran diperbolehkan. Hanya saja, masing-masing restoran harus membatasi kapasitasnya untuk 25 pengunjung.

"Restoran dibolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, 2 orang per meja, dan pembatasan operasional sampai pukul 20.00," ungkapnya.

Selain restoran, mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM di Jawa-Bali. Namun, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dan sejumlah wilayah kabupaten/kota, PPKM yang tadinya ada di Level 4 turun menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus,” kata Jokowi dalam pengumuman perpanjangan PPKM lewat Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus.

Menurut Jokowi, terdapat perkembangan cukup baik dalam penanganan COVID-19 di Pulau Jawa Bali terkait level PPKM.

“Ada perkembangan cukup baik level 4 dari 67 kabupaten/kota berukrang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota,” sambung Jokowi.