KPK juga Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin
Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap penghentian pengusutan dugaan korupsi yang menjerat penyidiknya AKP Stepanus Robin Pattuju. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada tiga lokasi yang digeledah oleh penyidik KPK dan salah satunya adalah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman politikus Partai Golkar tersebut.

"Penyidik KPK (melakukan, red) geledah di berbagai lokasi yaitu ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 28 April.

Firli tidak menjelaskan rinci terkait penggeledahan tersebut terutama di kediaman Azis Syamsuddin. Alasannya, penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.

Eks Deputi Penindakan ini meminta masyarakat untuk bersabar. Sebab, KPK perlu waktu untuk mencari barang bukti dalam kasus suap tersebut.

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Adapun kongkalikong awal kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.