Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk ruang kerja milik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap penghentian pengusutan perkara Wali Kota Tanjungbalai yang menjerat penyidik KPK dari kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, Azis disebut berperan mengenalkan Stepanus dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Perkenalan ini dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin sebelum akhirnya terjadi pemberian suap.

"Rabu, 28 April, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 29 April.

Empat lokasi tersebut di antaranya ruang kerja Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI dan rumah dinas miliknya. "Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Setelah penggeledahan dilakukan, penyidik kemudian menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai dokumen serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara suap ini.

"Selanjutnya, bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara yang dimaksud," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. 

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Adapun kongkalikong awal kasus ini bermula saat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus dan M Syahrial di rumah dinasnya. Politikus Partai Golkar ini diduga mengenal Stepanus dari ajudannya yang sama-sama dari Korps Bhayangkara.