Pengelola Rumah Sewa Bisa jadi Pemicu COVID-19 Gelombang Kedua
Ilustrasi (Foto: Jens Neumann from Pixabay )

Bagikan:

JAKARTA - Perayaan Hari Raya Idulfitri sudah berlalu, tetapi penyebaran COVID-19 di ibu kota seolah tak menujukan tanda-tanda akan berakhir. Justru diprediksi gelombang kedua akan terjadi karena para pemudik kembali ke Jakarta.

Kembalinya para pemudik ke ibu kota dengan berbagai alasan, salah satunya perkerjaan. Namun, yang menjadi masalah justru ada masyarakat yang hidup di Jakarta dengan menempati rumah sewa atau kontrakan serta tempat kos.

Banyak dari mereka yang tak terdata oleh RT atau RW sebagai penghuni di saat pendemi COVID-19. Sehingga, ketika mereka kembali dari kampung halaman bisa memperbesar potensi penyebaran virus.

Analisis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, penyebab tak terdata para penghuni rumah sewa karena ada pihak pengelola yang menutup mata. Mereka lebih mementingkan para penyewa dibanding bahaya penyebaran COVID-19.

Bahkan, para pengelola terkesan melindungi para penyewa dengan alasan ekonomi. Terlebih, saat pandemi seperti sekarang ini uang seolah menjadi sangat penting dari pada kesehatan.

"Banyak pihak pengelola yang melindungi penyewa di saat susah seperti ini yang apa-apa serba uang," ucap Trubus kepada VOI, Rabu, 28 Mei.

Tingkat persentase para penyewa rumah yang akan kembali ke Jakarta, kata Trubus, cukup tinggi. Untuk itu, beberapa upaya mencegah hal itu terjadi harus dilakukan. Salah satunya koordinasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Pemerintah Kota/Daerah (Pemkot/Pemda).

Bentuk koordinasi yang dimaksud, pemerintah asal para pemudik baik tingkat RT ataupun Kecamatan untuk tidak memberikan izin kepada mereka. Sehingga, para pemudik yang tidak punya KTP Jakarta tak bisa kembali ke ibu kota.

"Pemprov harus bekerjasama dengan pemetintah daerah asal (pemudik) untuk tidak mengeluarkan izin kepada pemudik," tegas Trubus.

Kemudian, pemrov harus memberikan sanski tegas kepada para pengelola rumah sewa yang kedapatan membiarkan atau melindungi penyewa. Sehingga, pihak pengelola tak akan menerima para penyewa sesuka hati tanpa memikirkan penyebaran COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta juga harus mengaktifkan kembali operasi Yustisi. Dengan melakukan hal ini, semua para penyewa rumah akan terdata dan jika mereka sudah kembali ke Jakarta bisa mengambil langkah selanjutnya seperti mengkarantina.

"Memang harus melakukan operasi yustisi lagi. Sehingga, bisa tahu apa yang harus dilakukan kepada mereka para penyewa rumah," singkat Trubus.

Puluhan Ribu Kendaraan Menuju Jakarta

Berdasarkan data Jasa Marga tercatat 55.776 kendaraan yang terpantau menuju Jakarta. Puluhan ribu kendaraan ini melalui ruas jalan dari arah timur, barat dan selatan. 

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, lalu lintas menuju Jakarta dari arah timur merupakan kontribusi dari dua Gerbang Tol (GT) pengganti GT Cikarang Utama, yaitu GT Cikampek Utama untuk pengguna jalan yang meninggalkan Jalan Tol Trans Jawa dan GT Kalihurip Utama untuk pengguna jalan yang meninggalkan Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi.

"Untuk distribusi lalu lintas menuju Jakarta sebesar 33,3 persen dari arah timur, 30,7 persen dari arah barat dan 36,0 persen dari arah selatan," ucap Heru.

Untuk perincian jumlah kendaraan, lanjut Heru, dari arah timur GT Cikampek Utama 2, dengan jumlah 9.446 kendaraan menuju Jakarta. Kemudian, GT Kalihurip Utama 2, dengan jumlah 9.147 kendaraan.

Selanjutnya dari arah barat, jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui GT Cikupa tercatat 17.098 kendaraan dan untuk GT Ciawi 2 tercatat sebesar 20.085 kendaraan.

Sementara, untuk mencegah arus balik yang dapat meningkatkan potensi penyebaran COVID-19, polisi dan beberapa institusi terkait sudah melakukan penyekatan di sebelas titik ruas jalan menuju Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, belasan titik ini tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

"Ada 11 titik pemeriksaan yaitu empat di Kabupaten Bogor, empat di Kabupaten Bekasi, dan tiga di Kabupaten Tangerang," ucap Sambodo.

Penyekatan kendaraan dilakukan di Pintu Tol arah Jakarta di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Kemudian di jalur-jalur arteri dari arah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan jawa Timur.

Penyekatan ini bertujuan guna memeriksa kepemilikan surat izin keluar masuk (SIKM). Sebab, hanya warga dengan surat itu yang bisa atau boleh masuk wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Pos pemeriksaan SIKM, kata Sambodo, tersebar di 8 titik di wilayah perbatasan Jakarta. Diharapkan pemeriksaan SIKM terhadap warga yang hendak masuk wilayah Jakarta bisa mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di wilayah Jakarta.

"Di tol utama itu mulai dari Semarang, Brebes, sampai Karawang Barat KM 47 sampai KM 29 di gerbang tol Cikarang Utama, itu ada pemeriksaan. Kalau dari arah Banten, itu ada di Cikupa. Kalau di (jalur) arteri, mulai dari Kedungwaringin masuk ke Kabupaten Bekasi, Ciawi, Cianjur, Bogor, termasuk juga di jalan raya Serang dari arah Banten," pungkas Sambodo.