TACB DKI Mulai Susun Rekomendasi ke Anies, Jadikan Rumah Mantan Menlu Cagar Budaya
Bagian dalam rumah milik mantan menlu Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Foto: Tangkap Layar Instagram @kristohouse)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Gatot Ghautama menyebut pihaknya mulai melakukan kajian untuk pemberian rekomendasi rumah mantan Menteri Luar Negeri Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo sebagai cagar budaya.

Saat ini, rumah yang berlokasi di Jalan Cikini Raya Nomor 82, Menteng, Jakarta Pusat tengah dijual oleh ahli waris melalui iklan di media sosial.

"Segera, hari ini akan kami bahas dan kaji untuk penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya atas rumah mantan Menteri Luar Negeri itu," kata Gatot kepada VOI, Rabu, 14 April.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Pada Pasal 16, cagar budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain. Pengalihan kepemilikan dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.

Dalam menentukan suatu bangunan sebagai cagar budaya, pemerintah melakukan register atau pendaftaran. Pada Pasal 31, TACB melakukan kajian kelayakan untuk menentukan bangunan tersebut sebagai cagar budaya atau bukan.

Pengkajian dilakukan dengan proses identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Menurut Gatot, rumah Soebardjo layak dijadikan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah. "Dari nilai sejarahnya, rumah ini patut dijadikan cagar budaya," ujarnya.

Terpisah, Budayawan Betawi, Ridwan Saidi menganggap Jika ingin menetapkan sebagai cagar budaya, menurut Babe Ridwan, pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI perlu membeli rumah tersebut.

"Pemerintah perlu membeli rumah Pak Soebardjo karena memang cocok dijadikan cagar budaya. Bisa dijadikan museum," ungkap pria yang akrab disapa Babe Ridwan.

Sebagai informasi, sebuah akun Instagram jual-beli rumah, kristohouse mengiklankan penjualan foto rumah Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo, yang saat ini dimiliki ahli warisnya.

"Dijual rumah lama di lokasi strategis, zona komersil, bisa untuk gedung 8 lantai," tulis akun kristohouse.

Penjualan rumah ini seharga Rp200 miliar. Rumah itu sempat menjadi kantor pertama Kemenlu RI pada era awal kemerdekaan. Setelah kantor Kemenlu terbangun, rumah itu kembali menjadi kediaman pribadi keluarga Soebardjo.