JAKARTA - Setahun lalu, Pemprov DKI telah melakukan uji coba pembuatan aspal sebagai sirkuit Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Sampai akhirnya, DKI memutuskan menunda Formula E hingga tahun 2022.
Namun, ternyata BUMD penyelenggara Formula E, PT Jakarta Propertindo belum memutuskan lokasi pasti sirkuitnya.
"Saat ini lokasi masih dalam pertimbangan ke beberapa lokasi yang memiliki potensi untuk menunjukkan city branding dan ikon-ikon kota Jakarta," kata Project Director Sportainment PT Jakpro M. Maulana dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret.
Melanjutkan, Wakil Gubernur DKI Jakarta mengaku saat ini Pemprov DKI masih terus mengkaji lokasi penggelaran Formula E. Ia memastikan panitia penyelenggara memilih tempat yang terbaik.
"Sedang dilakukan penelitian pengkajian mana tempat yang terbaik. Nanti, Jakpro bersama konsultan dan penyelenggara akan menyampaikan tempat yang terbaik. Apakah tetap di Monas atau di tempat lain, itu diserahkan kepada panitia dengan tim dan ahlinya," ujar Riza.
Pada Februari 2020, ada pengaspalan sirkuit di timur kawasan Monas, Jakarta Pusat. Aspal hitam tersebut dipasang di atas batu alam (cobblestone). Pengaspalan dibuat dengan panjang 4 meter dan lebar 5 meter. Sehingga, tidak menutupi ruas jalan sepenuhnya, melainkan hanya sebagian dari ukuran jalan.
Dulu, penetapan lokasi Formula E di Monas menuai masalah. Polemik ini berawal dari carut-marut rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas sebagai kawasan cagar budaya.
BACA JUGA:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan surat rekomendasi Formula E tersebut kepada Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka. Tertulis, pihak yang memberikan rekomendasi tersebut adalah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Ternyata, Ketua TACB Mundardjito membantah telah memberikan rekomendasi. Anak buah Anies pun mengakui kesalahan mereka karena ceroboh salah mengetik nama lembaga. Sekretaris Daerah DKI Saefullah menyebut semestinya rekomendasi yang ditulis adalah Tim Sidang Pemugaran (TSP).
"Ada kekeliruan dari tim teknis kita. Jadi, ketika dimasukkan di format surat, salah persepsinya, mestinya TSP jadi TACB," kata Saefullah.
Ketua TACB DKI Mundardjito sependapat dengan anggapan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bahwa Monas merupakan cagar budaya nasional.
Mundardjito menyebut, ada aturan yang lebih tinggi dari Kepgub Nomor 1443 Tahun 2017 Tentang TACB dan TSP, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Dalam UU Cagar Budaya, pihak yang berhak memberikan rekomendasi atas suatu obyek cagar budaya adalah TACB.
Mengingat Monas adalah cagar budaya nasional, rekomendasi Formula E juga harus diberikan oleh TACB Nasional. "Saya rasa harus ada rekomendasi dari TACB Nasional. Tapi, secara umum, TACB Nasional tidak memberi rekomendasi di Monas," ucap Mundardjito.
Dengan begitu, meski mengaku tidak dimintai rekomendasi, Mundardjito secara tegas menolak penyelenggaraan Formula E di Monas.