Bagikan:

JAKARTA - Munculnya mafia karantina yang meloloskan WNI dari India agar tidak melakukan karantia selama 14 hari dikhawatirkan jadi pemicu kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia, khususnya Jakarta.

Sebab saat ini, India sedang mengalami tsunami kasus. Pada Senin lalu misalnya, kasus harian tembus 352.991. Sementara, jumlah kematian akibat COVID-19 di India telah tembus 201.187 orang dengan total kasus infeksi lebih dari 18 juta kasus. Salah satu faktornya adalah mutasi virus yang lebih cepat menular.

Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Pandu Riono menganggap,  penularan COVID-19 di India bisa saja terjadi di Indonesia. Penyebabnya bukan hanya mafia karantina yang meloloskan WNI dari India semata. 

Namun, jika masyarakat mulai abai terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes).

"Lonjakan terjadi bukan hanya dari kasus WNI dari India yang menyogok agar tidak karantina. Tapi, lebih banyak pada aktivitas masyarakat yang meningkat dan melemahnya penerapan 3M," kata Pandu kepada VOI, Kamis, 29 April.

Yang penting juga, menurut Pandu, pemerintah harus segera membersihkan kasus pelanggaran protokol masuknya pelaku perjalanan dari luar negeri agar tak terjadi lagi di kemudian hari.

Selain itu, memastikan semua pelaku perjalanan dari luar negeri melakukan karantina. "Karantina bagi pendetang WNI dan non-WNI harus tegas dilakukan. Tidak boleh diabaikan," ujar dia.

Diketahui, pemerintah resmi menutup akses masuk bagi WNA yang pernah berada di India. Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari.

Sementara, bagi warga Negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air dan sempat tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Namun, protokolnya diperketat.

Titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara Bandara Soetta, Juanda, Kualanamu, Sam Ratulangi kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjungpinang dan Dumai. Sedangkan batas darat adalah Entikong, Nunukan, Malino.

Selanjutnya, WNI tersebut wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus. Lalu, mereka harus menjalani tes swab PCR 2 kali, maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.