Beredar Kabar Jadi Tersangka KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo: Saya Tidak Mengerti Itu
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

Bagikan:

SUMBAR - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespons isu yang berhembus itu saat kunjungan kerja di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Mentan mengaku tidak mengerti kabar tersebut.

"Oh, saya tidak mengerti itu," kata Mentan, Rabu 14 Juni.

Saat ditanya lebih jauh terkait isu tersebut, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu enggan menjawab pertanyaan wartawan. Politikus Partai NasDem itu langsung menuju kendaraan dinas yang sudah terparkir, kemudian meninggalkan lokasi peninjauan kawasan pengembangan bawang merah yang berada di Kabupaten Solok.

Eks Bupati Gowa tersebut berkunjung ke Kabupaten Solok dalam rangka peninjauan kawasan pengembangan bawang merah. Kegiatan itu diketahui menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Penas Tani Ke-XVI yang dipusatkan di Lanud Sutan Sjahrir Kota Padang 10-15 Juni 2023.

KPK saat ini telah membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian. Informasi tersebut dibenarkan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," kata Asep disitat Antara.

Asep juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Betul, masih dalam proses penyelidikan, mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan," ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan perihal penyelidikan tersebut dan lembaga itu telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sejauh ini yang kami ketahui benar, tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan," kata Ali.

Ali menyebut penyelidikan tersebut sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.