Sidang Praperadilan, Pengacara Firli Bahuri Sebut Ada Surat Tanpa Nama Beredar Usai Pertemuan dengan SYL
Sidang praperadilan pimpinan KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menyebut sempat beredar surat berjudul

'kronologi'. Surat itu muncul usai Firli bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo yang kala itu masih Menteri Pertanian di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton, Mangga Besar.

"Bahwa kemudian, beredar surat tanpa nama dan identitas yang jelas dari pembuat surat tersebut, yang diberi judul 'kronologi'," ujar salah satu pengacara Firli Bahuri dalam persidangan, Senin, 11 Desember.

Isi surat itu tentang rangkaian pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Tertulis, pertemuan itu memang direncanakan. Bahkan, disebutkan ada penyerahan uang sebesar Rp1 miliar.

Tapi, kubu Firli menbantah isi surat tanpa nama tersebut. Rangkaian kejadian dalam surat itu hanyalah kebohongan.

"Keseluruhan isi dari surat tersebut adalah tidak benar dan penuh bermuatan fitnah terhadap permohon," sebutnya.

Fakta sebenarnya diterangkan pengacara Firli, Syahrul Yasin Limpo datang ke GOR Badminto tanpa sepengetahuan Firli Bahuri. Pertemuan itupun disebut bejalan singkat.

Dalam pertemuan itu, Firli disebut sudah beberapa kali meminta Syahrul Yasin Limpo untuk pergi. Hanya saja, tak langsung diindahkan oleh eks Mentan tersebut.

"Pertemuan berlangsung singkat, karena pemohon hanya meminta saksi Syahrul Yasin Limpo untuk segera pulang. Fitnah yang paling nyata adalah mengenai pemberian uang oleh ajudan Saksi Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan pemohon," katanya.

Pengacara Firli Bahuri, menyebut kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan bentuk perlawanan dari eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sebab, dia ketakutan dengan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah.

Pernyataan itu disampaikan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai fersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian.