Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Mereka merupakan pihak pengusaha dan mahasiswa.

"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan," Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, 22 Mei.

Untuk dua saksi pengusaha yakni, Andi Kemal Wahyudi dan Henny Diah Tau Rustiani. Sedangkan, seorang mahasiswa yaitu Riski Anreani.

Ali menuturkan, pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Polres Maros, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 21 Mei.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak yang diperuntukkan bagi tersangka NA melalui tersangka ER," kata Ali.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy.

Suap dan gratifikasi itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Akibat perbuatannya Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.