Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin. 

Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sulawesi Selatan.

"Liestiaty Fachruddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 24 Mei.

Selain Liestiaty, KPK juga memeriksa tiga orang lainnya. Mereka adalah Idawati yang merupakan pihak swasta, Haeruddin yang juga pihak wiraswata, dan A. Makassau yang merupakan karyawan swasta.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap Liestiaty dan tiga saksi lainnya. Namun, saksi yang dipanggil diduga tahu perihal kasus korupsi yang tengah ditangani.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Politikus PDIP ini ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 5,4 miliar terkait proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. Duit Rp2 miliar diberikan dari Agung melalui Edy.

Suap dan gratifikasi itu diberikan agar Agung dapat kembali menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Akibat perbuatannya Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.