MAKASSAR - Pejabat yang bertugas di Dinas Sosial Pemprov Sulawesi Selatan diduga melakukan penggelembungan harga (mark-up) anggaran bantuan sembako COVID-19 tahun 2020.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memastikan sudah bertindak tegas dengan menonaktifkan pejabat yang bersangkutan. Prof NA—sapaan Nurdin—menyerahkan penanganan lanjutan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk diteruskan ke penegak hukum.
"Itu kan saya sudah minta APIP serahkan ke APH, yang pasti saya sudah non aktifkan pejabatnya, kita sudah nonaktifkan, tapi kalau nulis berita jangan terlalu bombastis," kata Prof NA kepada wartawan Rabu, 20 Januari.
BACA JUGA:
Pejabat Dinsos Sulsel itu disidang internal Pemprov Sulsel. Dia disebut menggelembungkan harga sembako yang disalurkan Pemprov untuk warga.
Agar kejadian tak terulang, Prof NA menegaskan bakal memecat para pejabat yang terlibat penyimpangan.
"Makanya saya langsung pecat nonjob kan. Sudah di non job kan, kita arahkan ke proses hukum," ujarnya.