Bagikan:

MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan bantuan sosial COVID-19 di Dinas Sosial Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Baru satu diproses, sementara itu kan penyalahgunaan anggaran COVID-19, yang harusnya dibelikan alat Kesehatan, itu baru satu," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supryadi dilansir ANTARA, Selasa, 12 November.

Kombes Dedi membenarkan tersangka dalam kasus ini merupakan mantan Kepala Dinas Pemkot Makassar berinisial MT.

"Satu tersangka di kejaksaan, kemudian yang satu baru tahap sidik. Ada mantan (Kadinsos), ada pelaksana penyedia barang dan jasa," paparnya.

Menurutnya, masih ada saksi-saksi lain yang sedang menjalani pemeriksaan atau dalam proses penyidikan berkaitan kasus dugaan korupsi mark up anggaran pada bantuan COVID-19 periode 2020-2021.

"Nanti yang lainnya akan ada penetapan, kan sementara (penyidikan). Tadi ada di sampaikan, ada kategori perkara yang sudah tahap satu, berarti sudah ada tersangka dan perkaranya," ujar Kombes Dedi.

Sebelumnya, Kepala Subdit III Tipikor Polda Sulsel Kompol Hendrawan membeberkan, dari perhitungan hasil audit BPK kerugian negara atas dugaan mark up atau penggelembungan dana bantuan COVID-19 tersebut mencapai Rp5,2 miliar.