Bagikan:

MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan dana paket bantuan sosial masyarakat terdampak COVID-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar tahun 2020.

"Mengenai penetapan tersangka, kita masih menunggu hasil keterangan dari saksi ahli yang diminta," kata Kepala Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Hendrawan dikutip ANTARA, Rabu, 30 Agustus.

Dia mengatakan penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Pemeriksaan terhadap saksi ahli dari LKPP itu guna mengetahui sejauh mana proses pengadaan yang telah dilaksanakan para rekanan atas semua barang bahan pokok yang diserahkan kepada masyarakat ketika pandemi COVID-19.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 327 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir.

Mengenai jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sesuai hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel, Hendrawan mengatakan BPK telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara.

"Temuan kerugian oleh BPK itu sebesar Rp5,2 miliar lebih," ungkapnya.

Sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi mark up bahan pokok yang diperuntukkan masyarakat terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Tim penyidik Tipikor Polda Sulsel bahkan telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton, baik masyarakat penerima, rekanan penyedia barang, sejumlah panitia, saksi ahli dari Kementerian Sosial hingga mantan Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir.

Pada proses penyidikan tersebut ,tim penyidik Tipikor Polda Sulsel juga menemukan indikasi penggelembungan harga barang tidak seperti biasanya.

Bahkan ada makanan sengaja didatangkan dari pabrik diduga ilegal, namun tetap dibagikan kepada masyarakat terdampak COVID.

Selain itu, penyidik mengungkapkan adanya dugaan praktik monopoli barang dari satu pemasok penyedia barang bahan pokok.