Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dishub
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra (kanan) didampingi Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadly (kiri)/ANTARA/Darwin Fatir.

Bagikan:

MAKASSAR - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan pengadaan dan pemasangan fasilitas angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2019.

"Ada tiga tersangka, salah satunya anggota dewan. Modusnya, mark up (pengelembungan anggaran)," ujar Direktur Reskrimum Polda Sulsel Kombes Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Makassar, dilansir ANTARA, Senin, 22 Agustus.

Dia mengatakan tiga tersangka ini perkaranya sudah naik ke tahap 1 atau dinyatakan P21 (berkas lengkap) berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti pendukung sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Kendati sudah ditetapkan tersangka, Helmi mengatakan ketiga tersangka belum ditahan.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadly menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek dari Dinas Perhubungan Sulsel dengan nilai anggaran Rp4 miliar lebih dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar

Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK dan MII. Nama terakhir merupakan salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan tersangka I merupakan salah satu pengguna anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dinas Perhubungan Sulsel.

Kemudian tersangka GK, selalu direktur perusahaan yang dipakai lalu dipinjamkan kepada MII, padahal perusahaannya tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek apalagi tidak ada kaitan dengan pekerjaan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.