2 Pria di Makassar Perkosa Penyandang Disabiltas, Ancam Ibu Korban Bakal Sebar Videonya
ILUSTRASI/Pixabay

Bagikan:

MAKASSAR - Tim unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua pria berinisial Wr (17) dan Gu yang memperkosa penyandang disabilitas yang masih di bawah umur.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad Syah Jamal, mengatakan keduanya ditangkap saat kedua tersangka berada di Jalan Muhammad Yamin, Kota Makassar.

"Tadi malam, Selasa, 19 Januari, kita tangkap kedua pelakunya. Saat itu kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut," ujar Ipda Ahmad Syah kepada wartawan, Rabu, 20 Januari.

Ada 3 pelaku dalam kasus ini. Satu orang lainnya masih diburu polisi. 

Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melapor ke polisi. Ibu korban juga diperas pelaku yang mengancam bakal menyebarkan video pemerkosaan. Saat memperkosa, ada pelaku yang merekam. 

"Kejadian ini sekitar dua hari yang lalu. Memang orang tua korban ini merasa diperas karena,anaknya perempuan ini di bawah umur ini divdiokan saat tindakan asusila tersebut," kata Ipda Ahmad Syah.

Kedua pelaku pemerkosaan Wr dan Gu kini ditahan di Polrestabes Makassar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.