Bagikan:

MAKASSAR - Satu orang pelaku pemerkosaan perempuan penyandang disabilitas ditangkap polisi. Pelaku ini terlibat juga dalam kasus pemerasan terhadap ibu korban dengan ancaman menyebarkan video pemerkosaan.

"Pelaku Angga Saputra yang dicari, ditangkap, Kamis 21 Januari dini hari di Jalan Hertasning, Makassar," ujar Kasubdit Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto, kepada wartawan, Jumat, 22 Januari.

Pelaku Angga ikut terlibat bersama kedua rekannya, yakni Wr dan Gu melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan menjemput korban pada Selasa, 19 Januari. Korban dijemput dengan kendaraan sepeda motor.

"Korban dijemput oleh laki-laki yang tidak dikenali orang yang masing-masing menggunakan kendaraan berupa motor, dan kemudian membawa korban pergi tanpa sepengetahuan orang tua," kata Kompol Suprianto. 

Sebelumnya, Tim unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap dua pria berinisial Wr (17) dan Gu yang memperkosa penyandang disabilitas yang masih di bawah umur.

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad Syah Jamal, mengatakan keduanya ditangkap saat kedua tersangka berada di Jalan Muhammad Yamin, Kota Makassar.

Ada 3 pelaku dalam kasus ini, semuanya telah ditangkap. Penangkapan dilakukan setelah ibu korban melapor ke polisi, Ibu korban juga diperas pelaku yang mengancam bakal menyebarkan video pemerkosaan. Saat memperkosa, ada pelaku yang merekam. 

Ketiga pelaku pemerkosaan Wr, Gu, Dan Ag kini ditahan di Polrestabes Makassar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 76 E Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 285 KUHPidana.