Bagikan:

MAKASSAR - Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Apartemen Vida View. Dua orang pelaku berinisial WA (23) dan FT (17) ditangkap di Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Dua pelaku sudah diamankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Kanit Tim Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Afhi Abrianto dikutip Antara, Rabu, 22 September.

Penangkapan dua pelaku pemerkosaan itu atas laporan keluarga korban. Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk sekuriti apartemen. Sedangkan korban berusia 12 tahun juga dimintai keterangan dan divisum. 

Korban diperkosa setelah dibujuk rekannya ke Apartemen Vida View. Di situ pelaku memaksa korban menenggak minuman keras hingga mabuk.

"Korban dipaksa minum minuman keras. Selain memperkosa korban, telepon genggam miliknya juga diambil lalu dijual oleh pelaku," ujar Iptu Afhi.

Para pelaku terancam pasal berlapis  yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 293 KUHPi dan Pasal 362 KHUP dengan ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara.

Sedangkan korban ditangani Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak setempat untuk pendampingan masa pemulihan traumatik atas kejadian yang menimpanya.