Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebut keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. UMSP DKI Jakarta untuk 2025 mengacu pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), mencakup tiga sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan.

"Besaran nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2025 telah disepakati berdasarkan sektor dan sub-sektor yang ada, mencakup berbagai bidang usaha dari industri pengolahan hingga sektor jasa keuangan," kata Hari Nugroho, Senin 16 Desember.

Hari juga menambahkan bahwa kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta meningkatkan daya saing usaha di Jakarta.

“Diharapkan dengan besaran yang disepakati ini, dapat diterima oleh semua pihak dan mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” tambah Hari.

Selain itu, Hari mengingatkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah untuk perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan terhadap hal ini dan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2025 juga telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan tahun 2024, yaitu menjadi Rp5.396.761. UMSP Jakarta yang paling tinggi memiliki selisih sekitar Rp135.000 dari UMP 2025.

Berikut rincian besaran UMSP DKI Jakarta 2025 berdasarkan sektor dan subsektor:

A. Industri Pengolahan

1. Industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680

2. Industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680

3. Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680

4. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM): Rp5.531.680

5. Industri kimia dasar organik (asam belerang, oleum, natrium silikat, dll.): Rp5.504.696

6. Industri kimia dasar lainnya: Rp5.504.696

7. Industri kimia dasar anorganik gas industri (argon, oksigen, nitrogen, dll.): Rp5.504.696

8. Industri sabun dan bahan pembersih rumah tangga: Rp5.504.696

9. Industri perekat lem: Rp5.504.696

10. Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp5.504.696

11. Industri pipa dan selang plastik (PVC, PP): Rp5.504.696

12. Industri kemasan gelas kaca: Rp5.504.696

13. Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp5.504.696

14. Industri gelas kaca lembaran: Rp5.504.696

15. Industri kaca pengaman: Rp5.504.69

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

1. Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp5.531.680

C. Jasa Keuangan

1. Bank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset di atas 1 triliun: Rp5.531.680

2. Bank syariah dengan aset di atas 1 triliun: Rp5.531.680,