Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mulai memproses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 usai rumusan kenaikan upah minimum dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim Pemprov akan mengambil posisi sebagai penengah antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Saat ini, Pemprov DKI telah menerima laporan terkait keputusan Presiden mengenai mekanisme penetapan upah minimum. Keputusan tersebut menjadi rujukan awal dalam proses pembahasan UMP Jakarta.

"Mengenai UMP, saya sudah mendapatkan laporan mengenai keputusan Presiden tentang hal itu. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," kata Pramono kepada wartawan, Kamis, 18 Desember.

Terkait tenggat waktu penetapan UMP DKI, Pramono menyebut Pemprov DKI justru menargetkan penyelesaian lebih cepat dari batas waktu yang diminta pemerintah pusat yakni pada 24 Desember. Ia mengaku telah meminta jajaran terkait untuk segera menggelar rapat.

"Saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat. Kita tidak boleh terlambat, kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya. Bismillah, Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat," ujarnya.

Pramono menilai percepatan penetapan UMP dimungkinkan karena kisaran perhitungan kenaikan upah telah ditentukan dalam regulasi yang ada. Menurut dia, pembahasan selanjutnya tinggal mencari titik temu di dalam rentang tersebut.

Saat ditanya soal besaran alpha yang akan digunakan, dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9, Pramono menegaskan keputusan tersebut belum ditetapkan dan masih akan dibahas bersama.

Meski demikian, Pramono memastikan akan ada kenaikan UMP dari nominal UMP Jakarta pada tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Hal ini seiring dengan penggunaan formula yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi.

"Pasti ada kenaikan. Karena alpha-nya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian harus ada kenaikan yang menyesuaikan. Hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu," tutur Pramono.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta kepala daerah untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 24 Desember 2025.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," ujar Yassierli, Rabu, 17 Desember.

Ia menambahkan, sejatinya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sejak Selasa, 16 Desember 2025 setelah menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.Konsultasi pemerintah.

Adapun formula kenaikan upah yang disetujui oleh presiden adalah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.

Kendati demikian, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.Apple produk

Beleid anyar ini juga mengatur ketentuan agar gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).