Digugat ke PTUN Terkait Revisi UMP 5,1 Persen, Pemprov DKI: Harus Siap, Selalu Siap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ Foto: Dok. Setkab via Era.id

Bagikan:

JAKARTA - Beberapa kalangan pengusaha mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka meminta Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tentang UMP Jakarta 2022 juga memperhatikan nasib pengusaha terutama dalam situasi pasca pandemi ini.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap menghadapi gugatan tersebut.

"Gugatan apapun dan materi siapa yang menggugat, materi apa gugatannya siap saja, harus siap memang, selalu siap," ujar Yayan Yuhanah, dikutip dari CNNindonesia, Kamis 20 Januari.

Menurut Yayan, dalam gugatan ini tidak ada mediasi. Hal itu dikarenakan gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.

"Harus dihadapilah siapapun pengugatnya. Kalau PTUN enggak ada mediasi, kecuali di pengadilan negeri ada mediasi, kalau di PTUN enggak ada," jelasnya.

Belum lama ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bersama PT Edico Utama dan PT Century Textile Industri menggugat kebijakan revisi UMP 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan ke PTUN Jakarta.

Gugatan dilayangkan ke PTUN sejak 13 Januari lalu dan terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT. Para pengusaha menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai kuasa hukum.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tanggal 16 Desember 2021," begitu isi petitum gugatan para pengusaha yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Selanjutnya, para pengusaha juga meminta pengadilan untuk menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Para pengusaha juga meminta pengadilan mewajibkan kepada Anies mencabut Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Hal itu membuat kalangan pengusaha kesal lantaran mereka tidak dilibatkan dalam penetapan peraturan itu.